Tentang

TJSP Kabupaten Bengkalis

Tentang TJSP Bengkalis

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSP) adalah konsep organisasi, khususnya perusahaan yang memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja.

TJSP dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang menyatakan sebagai berikut. "Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya."